Ternyata Seorang Wartawati Juga Menjadi Korban Kekerasan TNI AU - BeritaPrima.com
Senin , 31 Oktober 2016
wartawatimedan

Ternyata Seorang Wartawati Juga Menjadi Korban Kekerasan TNI AU

BeritaPrima.com, Medan - Korban kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan prajurit TNI AU Lanud Soewondo, pada Senin 15 Agustus 2016 lalu, ternyata tak hanya dialami oleh lima wartawan yakni Safrin, Array A Argus, Prayugo Utomo, Fajar Siddik dan Tedi Akbar, tapi seorang wartawati bernama Delia Erlina juga turut menjadi korban.

Delia Erlina, yang masih terbaring di Klinik Ervina Sembiring di Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, mengatakan dirinya juga menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI AU Lanud Soewondo saat meliput bentrokan antara prajurit TNI AU dengan warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Kamera saya dirampas dan dirusak. Perut saya juga disodok dengan pentungan. Saat itu saya mengambil gambar di Jalan Teratai. Tiba- tiba datang segerombolan pasukan TNI AU. Awalnya saya berusaha menghindar, namun mereka mengejar, dan saya pun terpojok di salah satu warung es kelapa di Jalan Teratai. Akhirnya beberapa prajurit TNI AU itu mendekati dan memeras dada saya,” terang Delia, ketika ditemui Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, Selasa (23/8/2016).

Selain itu tambah Delia, para prajurit TNI AU juga mengancam akan menyucuk bagian kemaluannya.

“Saya benar-benar dilecehkan. Mereka bilang kamu pulang saja, jika tidak kami tusuk anu (kemaluan-red) mu nanti,” ungkap Delia menirukan ucapan prajurit TNI AU.

Dijelaskan Delia, peristiwa yang dialaminya tersebut terjadi di depan adiknya. Sang adik yang melihat kakaknya mengalami tindak kekerasan, lantas membantunya. Dirinya pun kemudian dibawa orang tuanya ke RS Mitra Sejati untuk mendapat perawatan.

“Saya sempat ke Aceh karena mengalami trauma. Namun, akhirnya saya dibawa kembali ke Medan dan dirawat disini,” urai Delia.

Menurut pengakuan Delia, sedikitnya dia mencatat tiga nama yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya. Ketiga nama tersebut merupakan prajurit TNI AU.

Anggota Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, terdiri dari Kamsul Hasan, Hendra Makmur dan Pasaoran Simanjuntak, yang mendengar pengakuan Delia merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Delia

“Keterangan ini nantinya akan dilengkapi dengan alat bukti yang lain, dan akan dijadikan bahan masukan bagi penyidik untuk kemudian dilimpahkan kepada pengadilan militer. Data yang dikumpulkan akan diverifikasi dan dilaporkan ke pimpinan Dewan Pers. Selanjutnya mereka yang akan membawa masalah itu ke Panglima TNI,” kata Kamsul Hasan

Ditambahkan Kamsul, satgas telah membuat kesimpulan sementara, dalam kasus Delia ini, bukan cuma pelanggaran Undang-Undang Pers yang terjadi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tetapi juga memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Kita berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil, sehingga masyarakat bisa mempercayai hukum. Masyarakat juga akan mempercayai TNI jika menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang telah melanggar hukum. Setelah kesehatan Delia membaik, Delia juga kita minta segera membuat laporan, seperti lima orang wartawan yang telah membuat laporan ke POM AU Lanud Soewondo, sebelumnya,” pungkasnya. (dyn)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sahibinden oto ekspertiz boyasız göçük düzeltme doğal parfüm web tasarım ferforje