Seperti diketahui, Ahok diduga tak datang ke peresmian itu lantaran beredarnya surat penolakan terhadap dirinya oleh warga, yang dalam gerakan Presidium Masyarakat Koja Tolak Penggusuran (PMKTP).
Bahkan, agar Ahok tak hadir, PMKTP telah mengirimkan surat resmi menolak kehadiran Ahok ke Camat Koja. Surat penolakan itu bernomor 006/JP-JMKTP/V/2016, perihal pernyataan sikap menolak Ahok di wilayah Kecamatan Koja.
“Hak hidup mereka telah dirampas oleh kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang bernama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menentang eksistensi pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,” kata Ketua Presidium PMKTP, Herdanus, dalam suratnya tersebut.
Selain itu kehidupan masyarakat korban penggusuran di Pasar Ikan, Kampung Luar Batang, Kampung Akuarium dan wilayah lain dahulu hidup damai, aman dan tenteram. Namun, akibat kebijakan sewenang-wenang Ahok, menyebabkan kehidupan mereka saat ini memprihatinkan.
“Oleh karena atas dasar rasa kesamaan nasib dan sebagai bentuk solidaritas kami, dengan ini kami secara tegas menolak kehadiran saudara Ahok yang rencananya akan hadir di wilayah Kecamatan Koja dalam peresmian Taman RPTRA tepatnya di RW 08 Kelurahan Rawa Badak Utara pada tanggal 26 Mei,” ujarnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta