Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Senin , 11 Juli 2016
Thomas-Tigi-Herman-Auwe

Tolak Keputusan Kemendagri, Bupati Dogiyai Minta Status Nonaktifnya Dicabut

BeritaPrima.com, Jakarta - Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua, Thomas Tigi menganggap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menonaktifan dirinya tak sesuai aturan. Ia pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut status penonaktifan dirinya.

“Aturan itu harus melalui DPRD kalau untuk proses Plt (pelaksana tugas),” kata Thomas melalui keterangan tertulis, Minggu (5/6/2016).

Menurut Thomas, pada Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa kepala daerah atau wakilnya bisa diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD bila terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, Thomas berpegangan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada 25 Februari 2016. Dalam putusannya, PTUN memenangkan gugatan Thomas atas Gubernur Papua, dan Plt Bupati Dogiyai Herman Auwe.

PTUN mengembalikan status jabatan Thomas sebagai bupati Dogiyai yang sah dan menyatakan status Plt Bupati Dogiyai, Herman Auwe tidak mempunyai kekuatan hukum dan SK Plt tersebut dibatalkan demi hukum.

Thomas mengaku menemukan berbagai kejanggalan dalam SK Mendagri yang menonaktifkan dirinya. Misalnya, kata Thomas, dalam SK ditulis bahwa ia divonis 4 tahun penjara atas kasus dana Bansos tahun anggaran 2013/2014.

Padahal, dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp3,7 miliar itu, Thomas divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh PN Jayapura. Bahkan, kasus tersebut masih berproses banding di Pengadilan Tinggi Papua. Sejak diperiksa, Thomas dinyatakan sebagai tahanan luar selama setahun.

Selanjutnya >>

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *