BeritaPrima.com, Jombang - DPRD Jombang meminta 50 mobil dinas (mobdin) untuk 50 anggotanya kepada eksekutif.
Alasanya, kedudukan anggota DPRD setara dengan PNS eselon II, sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2001. Tapi, permintaan para wakil rakyat itu, masih mentok di tangan eksekutif.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko beralasan, belum disetujuinya permintaan legislatif itu karena pihaknya masih menunggu payung hukum untuk pengadaan mobil bagi masing-masing anggota DPRD.
Selain itu, dia juga mempertimbangkan kemampuan APBD Kabupaten Jombang. Maklum, pengadaan 50 unit mobil itu bakal menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,2 Miliar .
“Kelihatanya kalau di Jombang ini, untuk memacu kegiatan kinerja beliau-beliau ini bisa adaptasi. Kalau memang ada regulasinya, ada cantolan hukumnya, terus APBD kita mampu, mungkin bisa dipenuhi. Yang jelas kita ini memprioritaskan apa yang menjadi harapan masyarakat,” kata Nyono, Rabu ( 20/07/16).
Kondisi saat ini, DPRD Jombang dengan 50 legislator tersedia 28 unit mobdin. Mulai dari mobdin pimpinan DPRD hingga pimpinan komisi.
Kekurangan 22 unit mobdin diusulkan pengadaannya dalam dua tahap melalui APBD 2016 dan APBD Perubahan 2016.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono, menyatakan sudah selayaknya masing-masing anggota DPRD mendapat satu mobdin guna memperlancar kinerjanya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta