BeritaPrima.com, Medan - Kasus penganiayaan terhadap dua jurnalis, yakni Safrin kontributor MNC TV Medan dan Array wartawan Tribun Medan, yang dilakukan para prajurit TNI AU Lanud Soewondo saat meliput aksi demo sengketa lahan antara warga Karang Sari dengan TNI AU, Senin (15/8/2016) sore, berbuntut panjang.
Ratusan wartawan dari berbagai media, baik cetak, elekronik dan online serta didukung segenap elemen organisasi kewartawanan, meminta agar kasus penganiayaan yang dialami dua jurnalis di Medan diusut tuntas hingga ke Pengadilan.
“Kami minta pemimpin negeri ini, (Presiden Joko Widodo) agar segera mengambil sikap tegas dengan memanggil panglima TNI untuk meminta kasus yang mendera jurnalis diungkap ke publik dan memproses sacara hukum seluruh prajurit TNI AU yang terlibat atau mendalangi hingga terjadi aksi penganiayaan terhadap dua jurnalis di Medan. Kita minta copot Danlanud Soewondo, dan pecat para pelaku penganiaya wartawan,” ucap koordinator aksi Amrizal, yang disabut yel-yel wartawan “Hidup wartawan…copot Danlanud Soewondo dan pecat para pelaku penganiaya wartawan,” saat menggelar aksi solidaritas di Bundara Tugu Mandiri, Jalan Sudirman Medan, Selasa (16/8/2016).
Diungkapkan Amrizal, aksi penganiayaan yang dilakukakan prajurit TNI AU Lanud Soewondo terhadap dua jurnalis saat meliput demo sengketa lahan warga Karang Sari dengan TNI AU, telah membuktikan ada suatu permasalahan yang terjadi di internal TNI AU. Sehingga TNI AU merasa risih dengan kehadiran para wartawan.
“Ada sebenarnya yang terjadi dibalik peristiwa sengketa lahan warga Karang Sari dan TNI AU Lanud Soewondo, sehingga TNI AU risih dengan kehadiran wartawan yang melakukan tugas peliputan. Ini harus dibuka ke publik secara transparan,” kata Amrizal.
Dijelaskan Amrizal, dalam kasus penganiayaan dua wartawan ini, segenap organisasi kewartawanan termasuk pimpinan redaksi kedua media tempat kedua wartawan bekerja telah berkomitmen untuk tidak akan melakukan perdamaian dalam kasus penganiayaan wartawan. Namun, meminta kasus ini berlanjut hingga ke Pengadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi dalam kasus ini kita semua sama-sama telah berkomitmen untuk tidak ada istilah perdamaian. Kita hanya menginginkan kasus ini dikawal hingga ke Pengadilan,” (dyn)

BeritaPrima.com Bicara Fakta