Ahok Batasi Kas Kecil SKPD Dan UKPD DKI Jadi Rp 2,5 Juta Per Hari
BeritaPrima.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerapkan kebijakan pembatasan tarik kas kecil bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) DKI sebesar Rp 2,5 juta. Awalnya, SKPD boleh menggunakan kas kecil hingga Rp 25 juta per harinya.
“(SKPD) enggak boleh lagi tarik (lebih dari Rp 2,5 juta per hari). Karena banyak yang bohong kalau tarik Rp 25 juta tiap hari,” kata Ahok, di Balai Kota, Senin (12/10/2015).
Kas kecil merupakan uang yang dicadangkan oleh entitas bisnis, perusahaan, atau instansi untuk pembayaran pengeluaran-pengeluaran yang bersifat rutin.
Namun jumlah nominalnya relatif kecil. Misalnya untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) atau ada kebutuhan mendadak.
Kas kecil ini dikelola bendahara SKPD/UKPD. Bahkan, lanjut Basuki, pernah ada kejadian pencairan enam cek tiap harinya. Totalnya mencapai Rp 150 juta.
“Kalau kayak gitu, niatnya enggak benar kan? Sudah saya ampuni deh. Jadi aku buang satu nolnya tinggal Rp 2,5 juta,” kata Ahok.
Bank DKI, lanjut dia, akan mengunci penggunaan kas kecil ini. Ahok juga dengan mudah mengawasi penggunaan kas kecil tersebut. Kata dia, jangan sampai ada SKPD/UKPD yang menarik tunai kas kecil hingga berulang kali.
Saat rapat pimpinan (rapim), Basuki sempat bertanya kepada lima wali kota wilayah. Mereka menyanggupi kebijakan Basuki tersebut.
“Saya tanya wali kota semua, cukup enggak uang kontan Rp 2,5 juta sehari? Jawab, kalau enggak cukup, saya naikin nominalnya dan kalau cukup ya bilang cukup. Mereka enggak berani, pada bilang cukup,” kata Ahok.
Untuk merealisasi kebijakannya itu, Ahok menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah untuk membuat Instruksi Gubernur (Ingub) perihal pembatasan penarikan tunai kas kecil tersebut. (feb)



