Ferry pun melarang para penerima sertifikat untuk memperjualbelikan lahan kepada pihak pengembang maupun investor dengan alasan apapun, termasuk menggadaikan sertifikat tersebut ke pihak perbankan.
“Kami melarang keras minimal hingga 10 tahun mendatang, sertifikat tersebut tidak boleh dipindah-tangankan. Selain itu, kami juga melarang lahan tersebut dijadikan bangunan, karena tujuan kami adalah mengoptimalkan lahan pertanian. Jika ada yang terbukti melanggar, kami akan cabut kembali sertifikat kepemilikan tersebut,” tegas dia.
Dari total luas tanah yang sertifikatnya diserahkan, sebagian besar merupakan tanah sisa eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Redjo Sari Bumi seluas 255 hektar. Ferry pun meminta pemerintah daerah untuk menginventarisasi lahan HGU yang tidak termanfaatkan agar bisa diserahkan kepada masyarakat penggarap.
“Kami memberikan ruang, jika ada tanah HGU yang tidak termanfaatkan, atau pemanfaatannya tidak optimal pengelolaannya maka bisa diusulkan oleh Pemda,” ujar dia. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta