Bejat! Guru Ngaji Cabuli Murid Berusia 9 Tahun

borgol4BeritaPrima.com, Bekasi - Seorang guru ngaji diamankan Jajaran Kepolisian Polresta Bekasi Kota setelah diketahui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak muridnya yang masih berusia sembilan tahun.

Ustad cabul yang kini sudah mendekam di sel tahanan diketahui bernama bernama Muhamad Soleh (MS) (39) warga Kampung Bulak Macan Permai, Jalan Pulau Intan Raya B/47, RT07/13, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sementara itu, korbannya merupakan anak didiknya berinisial MAB (9).

Dijelaskan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (14/3/2016). Pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga atas tindak pidana yang dilakukannya.

“Saat ini kami sudah menahan pelaku yang kini mendekam di sel tahanan. Dan untuk kasusnya masih diselidiki Unit PPA Polresta Bekasi Kota,” kata Puji.

Menurut Puji, dari laporan yang diterimanya, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban pada Jumat lalu, di ruang mushola Tempat Pengajian Anak (TPA) Al Hidayah Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Aksi pelaku, kata Puji terbongkar usai korban berinisial MAB yang pulang kerumahnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya Eva Jayanti. Sontak mendengar cerita anaknya sang ibu naik pitam. Ibunya lalu mendatangi TPA Al-Hidayah dan menanyakan kepada pelaku.

“Pelaku saat ditanya ibu korban mengakuinya. Dan Ibunya pun melaporkan kasus ini kepada kami, selanjutnya hari ini pelaku kami amankan di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Adapun akibat perbuatanya, diakui Puji, guru ngaji bernama Muhamad Soleh itu bakal terancam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Hingga saat ini, kasus masih dalam penanganan Unit PPA Polresta Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (feb)

(Visited 52 times, 1 visits today)
Kategori: Metro
Tags: #Pencabulan

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*