BeritaPrima.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil investigasinya terkait maladministrasi pelayanan serta pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam hal ini, diketahui banyak pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman terkait pembuatan SIM.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, sistem pelayanan SIM akan diubah melalui sistem satu pintu. Di mana semua transaksi akan diselesaikan dengan satu loket sehingga tak ada oknum-oknum yang bermain.
“Saat ini Pokja sedang menggodok sistem pelayanan SIM yang diharapkan dengan sistem satu loket semua administrasi selesai. Semoga akan terlaksanakan dalam waktu dekat ini,” kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5).
Pemberlakuan sistem satu pintu tersebut, ungkap Awi, juga sebagai langkah tindak lanjut tugas dari Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti beberapa minggu lalu. Jokowi memerintahkan agar pelayanan SIM dilakukan perbaikan.
“Jadi berkasnya selesai satu pintu. Bukan pemohon yang berjalan dari loket yang satu ke loket lainnya. Dan hal ini untuk memangkas birokrasi dan percaloan tersebut,” tegasnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta