BeritaPrima.com, Jakarta - Berkas perkara Jessica Kumala Wongso dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke penyidik. Hal ini adalah yang kelima kalinya berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Setelah diteliti oleh jaksa peneliti masih ada kekurangannya. Makanya jaksa peneliti mengembalikan lagi untuk melengkapi alat-alat bukti,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang di Kejaksaan Agung, Selasa (17/5/2016) malam.
Seperti yang diketahui masa penahanan Jessica akan habis 28 Mei 2016. Artinya jika dua pekan kemudian berkas tidak kunjung lengkap maka Jessica berstatus bebas demi hukum.
“Berkasnya sudah dikembalikan ya, sekarang ya nunggu (pelengkapan oleh penyidik),” kata Sudung.
Sebelumnya Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga sebagai pembunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai menenggak kopi maut mengandung racun sianida di Kafe Olivier West Mall Grand Indonesia 6 Januari 2016 lalu. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta