Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi T 2561 MK, ID PLN palsu, alat pengecek meteran, kartu meteran listrik, MCB dan selembar kartu meteran listrik.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tim Opsnal Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menangkap pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi di Jalan Bhakti Warga No. 10, Jati Sampurna, Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penangkapan berdasarkan LP / 858/PG/K/V/2016/Resta Bekasi kota, tanggal 20 Mei 2016. Pelaku yang ditangkap sebanyak enam orang yang terdiri satu pelaku pencuri dan lima penadah. Mereka adalah IR (22) pelaku pencurian, BF (33), EB (24), AN (17), MA (17), dan JO (33) yang merupakan penandah.
Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak perhiasan emas 1.000 gram, uang tunai Rp3 juta, arloji merk Brietling, Tissot, Guess, Olis, Casio G Shock., dan 10 arloji lainnya, Laptop merk Acer 14 inchi, handphone Samsung Galaxy S4.
“Adapun barang bukti dari pelaku saat diamankan adalah satu unit Handphone merk samsung warna putih, satu unit jam tangan, dan uang tunai Rp 100 ribu,” kata Krishna.
Saat ini tim Ditkrimum Polda Metro sedang mencari pelaku lain. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta