Sementara itu, salah satu kuasa hukum warga pesisir teluk Jakarta, Al Ghifary Aqsa mengatakan, ada beberapa hal yang membuat gugatan tersebut dikabulkan. Yang pertama karena tidak dijadikannya UU no. 27 tahun 2007 juncto UU No. 1 tahun 2014. Kedua tidak adanya rencana zonasi sebagaimana diamanatkan pasal 7 ayat 1 UU No. 27 Tahun 2007
“Ketiga yaitu, proses penyusunan AMDAL juga tidak bersifat parstisipatif,” ujar dia.
Keempat, lanjutnya, reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU No.2 tahun 2012. Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi.
“Yang kelima, yaitu terlalu banyaknya dampak sosial dan ekonomi dan juga mengganggu obyel vital,” ujar Aqsa. (feb)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta