BeritaPrima.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta hari ini mengabulkan gugatan yang diajukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bernomor 2238 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Ada beberapa pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan perkara ini. Salah satunya, hakim berpendapat apabila objek gugatan tetap berjalan, atau proses reklamasi dilanjutkan, para nelayan akan mengalami kesulitan dalam melaut.
“Menimbang, akan ada dampak kerugian bagi para nelayan. Seperti tidak bisa menangkap ikan di perairan yang direklamasi,” kata hakim anggota Elizabeth Tobing di ruang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa 31 Mei 2016
Selain itu, menurut Elizabeth, akan terjadi kerusakan sumber daya yang terjadi akibat konstruksi reklamasi yang sebelumnya berjalan dan hilangnya ikan di perairan yang direklamasi. Selain itu terdapat potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelaksanaam obyek gugatan. Selama ini nelayan kecil mengeluhkan lumpur, yang berasal dari pengerukan teluk Jakarta.
“Jika ini terus terjadi akan mengakibatkan kerugian dan masalah ekonomi kehidupan para penggugat serta masyarakat yang bermata pemcaharian nelayan,” ujar dia.
BeritaPrima.com Bicara Fakta