BeritaPrima.com, Jakarta – Warga negara Malaysia rupanya pernah menggunakan jasa prostitusi anak laki-laki untuk kaum gay. Tak tanggung-tanggung, tersangka utama berinisial AR meminta imbalan sebesar Rp10 juta kepada warga Negeri Jiran itu.
“Terungkap juga bahwa ada orang asing pernah pakai itu minta Rp10 juta, warga negara Malaysia,” ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Terungkapnya gay WN Malaysia ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada tersangka AR. Ari mengungkapkan, uang Rp10 juta itu dikeluarkan gay Malaysia untuk menggunakan jasa bocah laki-laki tersebut selama satu hari penuh.
“Itu satu hari Rp10 juta,” bebernya.
Ari mengungkapkan masih akan mendalami keterangan dari para tersangka dari mana sajakah pelanggan yang menggunakan jasa ini. “Ya satu, kan baru satu yang diketahui yang terungkap yang pesan,” tuturnya.
Selain AR, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru yakni U dan E dalam kasus prostitusi anak-anak laki-laki di bawah umur yang ditawarkan ke kaum gay melalui Facebook.
Keduanya ditangkap di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 31 Agustus. U memiliki peran yang sama dengan tersangka sebelumnya AR, yakni mengeksploitasi anak laki-laki untuk melayani pelanggannya. Sementara untuk tersangka E merupakan pria yang menikmati anak-anak tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya yang menyimpang.
BeritaPrima.com Bicara Fakta