Dianggap Hina Ahok, Ketua DPRD Akan Dipolisikan Anton Medan

Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ramdan Effendi alias Anton Medan
BeritaPrima, Jakarta - Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ramdan Effendi alias Anton Medan geram kepada Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi yang menyebut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seperti pedagang Glodok.
|
Pilihan Redaksi
|
“Saya pulang umrah akan laporkan ke polisi dan saya akan pelajari dulu bagaimana dia menghina Ahok,” tegas Anton Medan, Jumat (27/3/2015).
Menurutnya, Prasetyo sudah melanggar Undang-Undang 40 Tahun 2004 Pasal 4 huruf (b) ayat (1) tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dia berharap, laporannya itu dapat menjadi pelajaran bahwa tidak boleh lagi ada kesenjangan suku maupun agama di Indonesia.
“Kami akan melaporkan orang-orang yang menghina suku atau agama. Saya berharap masyarakat tidak mencontoh perbuatan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Anton Medan juga pernah melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena menghina Ahok melalui media sosial (Twitter).
Sekedar diketahui, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi sempat mengatakan dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, bahwa etika yang disampaikan Ahok seperti pedagang Glodok. Namun, Ahok enggan menyebut siapa oknum DPRD DKI yang mencelanya seperti binatang.
“Si Pras itu enggak rasis apa bilang saya pedagang Glodok? Partai dia nasionalis, tetapi kelakuannya rasial. Itu ada undang-undang, bisa dihukum lho,” tandasnya.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo pun mengklarifikasi ucapannya soal “pedagang Glodok”. Menurutnya, dirinya tidak pernah sama sekali berniat menyinggung Ahok secara rasis.
Dia mengatakan, perkataannya tersebut dikarenakan sikap Ahok yang suka berbicara seenaknya kepada orang lain. “Pedagang Glodok kan kayak gitu sama pembeli. Kalau ngomong suka-suka dia,” ucap Prasetio singkat.
(dik)








