BeritaPrima.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berbeda pandangan bersama koleganya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait hasil putusan PTUN yang mengabulkan gugatan nelayan pesisir utara Jakarta dalam reklamasi Pulau G.
Menurut Djarot, Pemprov DKI harus banding lantaran izin reklamasi yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra telah dibatalkan.
“Banding lah, biar saja (kalah gugatan) yang penting kita banding,” kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Mantan Wali Kota Blitar itu memastikan, Pemprov DKI tidak terlalu mempersoalkan kekalahan gugatan tersebut. Karena, kata Djarot, megaproyek reklamasi tidak hanya urusan Pemprov DKI melainkan juga melibatkan pemerintah pusat.
“Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, enggak apa-apa? Tidak masalah kalah gugatan,” tandas Djarot
Sebelumnya, Ahok mengaku bersyukur apabila gugatan PTUN terkait reklamasi Pulau G dikabulkan. Meski bergitu, mantan Bupati Belitung Timur itu tetap keukeuh melanjutkan reklamasi yang akan dibiayai oleh Pemprov DKI lantaran akan mendapat keuntungan ganda sebab tidak lagi melibatkan pengembang.
“Kalau saya kerja sendiri (yang mengerjakan) keuntungan akan seratus kali dong. Ya kan? Sekarang kamu mau enggak kamu join sama orang 15 persen saja dia bagi keuntungan,” ujar Ahok. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta