BeritaPrima.com, Jakarta – Kepolisian menetapkan dua penjaga palang pintu perlintasan kereta api Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai tersangka yang menyebabkan terjadinya kecelakaan antara rangkaian kereta api Senja Utama Solo dengan Bus TransJakarta gandeng dan minibus, beberapa hari lalu.
|
Berita Terkait
|
Dua penjaga palang pintu perlintasan yang jadi tersangka, masing-masing bernama, Khairul Amri (29 tahun) dan Deni Sahbudin (28 tahun).
“Dua penjaga palang pintu perlintasan KA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu. Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak sesuai SOP,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Rabu, 25 Mei 2016.
Menurut Budiyanto, kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan keduanya adalah, tersangka tertidur saat bertugas menjaga pintu perlintasan. Tidak membunyikan sirene saat rangkaian kereta akan melintas. Dan, terlambat menutup palang pintu perlintasan kereta.
BeritaPrima.com Bicara Fakta