Marudut yang kemudian menemui Sudung Situmorang dan Tomo menyampaikan permintaan Dandung. Sudung lantas memerintahkan Marudut untuk membicarakan lebih lanjut terkait hal tersebut kepada Tomo Sitepu.
Tomo menyampaikan, kasus PT Brantas Abipraya sudah masuk tahap penyidikan, kendati sebenarnya masih dalam tahap penyelidikan. Tomo menyetujui penghentian kasus dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang.
Sudi menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar untuk diberikan kepada Sudung dan Tomo. Uang yang diambil dari kas PT Brantas Abipraya itu ditukar menjadi US$186.035.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Dandung pada 31 Maret 2016. Dandung sempat menyisihkan US$37.200. “Sebagai persediaan membiayai makan dan golf dengan Sudung Situmorang,” ujar Jaksa.
Sisa uang sebesar US$148.835 dalam plastik hitam diserahkan kepada Marudut di toilet lantai 5 Hotel Best Western The Hive Jakarta Timur. Marudut sempat menghubungi Sudung dan Tomo dengan maksud memberikan uang tersebut di Kantor Kejati DKI Jakarta.
Usai dihubungi Marudut, Sudung dan Tomo mempersilahkan dia untuk datang ke Kantor Kejati. Namun dalam Marudut ditangkap oleh Petugas KPK.
Atas perbuatannya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta