Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Sabtu , 18 Juni 2016
jalur-transjakarta

Mulai Hari Ini, Denda Rp 500 Ribu Berlaku Untuk Penerobos Jalur Busway

BeritaPrima.com, Jakarta - Polisi akan menerapkan tilang slip biru dengan denda maksimal kepada penerobos busway. Ketentuan itu diberlakukan mulai Senin 13 Juni, hari ini.

“Diberlakukan mulai besok. Nanti kita lakukan penindakan di titik-titik rawan,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (12/6/2016).

Untuk sementara ini, polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melakukan penindakan di lokasi yang rawan pelanggaran, salah satunya di jalan protokol.

“Kita fokuskan sterilisasi busway di jalur Sudirman-Thamrin,” imbuhnya.

Penindakan bagi penerobos busway dilakukan dengan tilang slip biru. Artinya, setiap pelanggar yang kena tilang dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai ketentuan Pasal 287 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sehingga nanti mekanisme pembayaran untuk denda tilang slip biru ini dilakukan di Bank BRI,” pungkasnya. (feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *