Sementata itu, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus saat dikonfirmasi perihal namanya yang dicatut CR pelaku peretasan website Pemkot Mojokerto mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Silahkan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Disinggung apakah dirinya akan melaporkan kedua tersangka secara pribadi mengingat namanya juga dicantumkan, Masud Yunus enggan memberikan komentar. Ia hanya mengatakan jika pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kasus itu kepada pihak berwenang.
“Ini kan masih proses penyelidikan, jadi biarlah pihak kepolisian menyelesaikan proses hukumnya,” tandasnya.
Dari data yang dimiliki okezone, lima pejabat yang namanya dicantumkan memiliki rekening gendut dan indikasi korupsi itu yakni Wali Kota Mojokerto dan Sekda Kota Mojokerto. Sedangkan tiga orang pejabat lainnya adalah PNS di Bagian Umum Pemkot Mojokerto.
Sebelumnya, aparat gabungan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto Kota meringkus dua orang tersangka peretas website Pemerintah Kota Mojokerto. Keduanya yakni, CR (19), warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan ZA, (32) warga Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta