Anti Pemalsuan, Mall Wajib Jual Produk Asli
BeritaPrima, Jakarta – Masyarakat Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM mendukung kebijakan mewajinkan Mall untuk menjual produk asli.
Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti menyampaikan bahwa kewajiban tersebut nantinya akan membantu hak karya orang atau industry untuk menjaga roda bisnis yang kompetitif secara sehat.
Selain itu, pihaknya akan mengapresiasi atau mendukung kebijakan tersebut.”Untuk mendorong mall menjual barang asli, MIAP akan memberikan penghargaan berupa Indonesia Clean Mall Award 2015,” ujar Widyaretna di Jakarta, Kamis (09/04/2015).
Menurutnya, program penghargaan yang diberikan tersebut akan membuat pengelola Mall lebih peduli terhadap nilai produk asli yang ditawarkan. Penilaian sendiri akan dilaksanakan selama kurun waktu dua minggu dimuali sejak 15 hingga 29 April 2015.
“Kriteria penilaian yaitu peraturan melarang tenant utama, tidak mejual barang palsu. Aspek sosial mencakup kampaye peduli produk asli, adanya sosialisasi anti pemalsuan dan ajakan peduli produk asli,” kata dia.
Diketahui, Pada tahun 2014 Indonesia memiliki 240 mall yang tersebar ke seluruh pelosok negeri. Potensi ini yang diharapkan untuk mengembangkan produk asli melalu sebuah pasar modern di masyarakat.
(Ichsan Husyaifi)


