Awas, Pakaian Bekas di Senen Mengandung 216.000 Bakteri Berbahaya
BeritaPrima, Jakarta - Bagi Anda yang hobi membeli pakaian bekas di kawasan Senen, Jakarta, mulailah berhati-hati. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan hasil uji lab untuk pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta. Hasilnya, pakaian bekas tersebut mengandung ratusan ribu bakteri yang membahayakan untuk manusia.
“Ada 25 pakaian yang diambil di sekitar Senen, terdiri dari pakaian anak, pakaian wanita, pakaian pria, remaja, jeans. Kita pisahkan 5 kelompok. Setelah uji lab selama 1 bulan, telah selesai 2 hari lalu,” ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo yang ditemui di kantornya, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Widodo menegaskan pakaian-pakaian tersebut mengandung 216.000 bakteri mikro biologi. Bakteri tersebut membawa berbagai macam jenis penyakit. Mulai dari gatal-gatal, diare hingga penyakit saluran kelamin.
Selain itu, kata dia, peredaran pakaian bekas impor tersebut dinilai merusak martabat bangsa. Lantaran, Indonesia bakal dicap sebagai tempat penampungan pakaian bekas dari negara lain.
“Dengan masuknya impor pakaian bekas, ini merusak martabat bangsa. Ini kenapa pakai bekas bisa masuk ke Indonesia? Konsumen juga belinya dengan tenang dan tidak tidak ada rasa khawatir,” ucapnya.
Namun, Widodo menuturkan, pihaknya tidak memiliki wewenang mengatasi masalah tersebut. Menurutnya, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu justru lebih memiliki wewenang membatasi peredaran pakaian bekas. Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia kebanyakan ilegal.
“Itu kan diduga masuk tidak sesuai ketentuan, tidak secara resmi. Sementara Kemendag tidak bisa jangkau pelabuhan. Yang bisa kita lakukan yaitu pendekatan ke konsumen,” ujar dia.
Dia menegaskan, pakaian-pakaian tersebut diduga banyak masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil. Namun dengan wilayah pesisir Indonesia yang begitu luas, pengawasan yang dilakukan menjadi tidak maksimal.
“Bisanya tidak dari pelabuhan resmi. Seperti di Sumatera bagian Timur banyak pintu tikus seperti Batam. Itu kalau ketahuan, bisa ditangkap bea cukai,” jelas dia.
Dia tidak menampik ada aturan pelarangan impor barang-barang bekas. Namun Kemendag tidak bisa berbuat banyak bila barang ilegal tersebut sudah sampai ke pedagang.
“Aturannya, barang bekas itu tidak boleh diimpor. Tapi kalau sudah di dalam sulit ditindak. Kecuali kalau ada di toko dan konsumen tidak diberikan informasi, itu bisa ditindak,” jelas dia.
Widodo berharap masyarakat mengubah cara pandangan dan berpikir untuk tidak lagi membeli pakaian bekas yang beredar di pasaran.
“Jadi boleh memperdagangkan barang bekas dan cacat, kecuali untuk pangan, meski infokan, itu tetap tidak boleh. Cuma kenyataannya untuk baju-baju itu kan tidak sehat,. Makanya ita pendekatan ke konsumen supaya konsumen cerdas. Senin (2/2) akan mulai kita sosialisasikan,” katanya. (feb)

