DPR Ancam Tolak PNM Rp 72,9 Triliun untuk BUMN

fadelmuhammad

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadel Muhammad.

BeritaPrima, Jakarta - Rencana pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 72,9 triliun ke 35 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam ditolak DPR. Pasalnya sebagian besar BMUN penerima PNM dinilai tidak memiliki kejelasan bisnis.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadel Muhammad mengatakan pemerintah saat ini belum memberikan penjelasan mengenai pemberian dana PMN tersebut. Untuk itu, DPR bakal menolak rencana pemberian PMN tersebut.

“Kami sangat berat dengan melihat penjelasan dan kinerja yang ada. Kami merasa ini belum perlu dan perlu pendalaman lagi. Nampaknya sebagian besar akan kami tangguhkan atau kasarnya ditolak,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Menurut Fadel, DPR masih ragu dengan pemberian dana PMN tersebut. Dia mencontohkan Bank Mandiri yang mendapatkan PMN Rp 5,6 triliun. Padahal, Bank Mandiri merupakan perusahaan BUMN yang sudah go public sehingga tidak perlu lagi mendapatkan PMN.

“Alasan lain yang kami anggap belum cukup untuk menyetujui, sebagian besar tidak akan kami setujui, kami milah saja ke kepentingan rakyat, lebih baik kami tolak saja,” kata dia.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menambahkan DPR akan meminta pendalaman lebih kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri BUMN Rini Soemarno mengenai pemberian PMN tersebut. Dia menegaskan hanya 10 perusahaan BUMN yang pantas mendapatkan dana PMN.

“Saya tidak berani mengambil sikap yang terburu-buru. Dari 40 BUMN, paling kurang dari 10 saja paling diterima. Kriteria utama untuk kepentingan rakyatnya bagaimana, kedua harus memenuhi apa yang dikehendaki BPK boleh sehat asal alasannya cukup,” pungkas dia. (Audrey Andreana)

Kategori: Keuangan
Tags: #BUMN

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*