Empat Jenazah Kebakaran Mintohardjo Tak Jadi Diautopsi, Ini Alasannya
BeritaPrima.com, Jakarta – Empat jenazah yang tewas akibat ledakan di ruang Chamber RSAL Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tidak jadi diautopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal ini diungkapkan anggota DPD RI, Fahira Idris.
“Saya mengucapkan terima kasih ke Polda Metro Jaya yang telah mengizinkan keluarga tidak mengautopsi empat jenazah,” kata Fahira di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2016).
Menurut Fahira, penyidik mensyaratkan autopsi jika ingin menuntut RS Mintohardjo.
“Kan diawal penyidik mensyaratkan lanjut ke penunututan kepada RS Mintohardjo harus melalui autopsi. Alhamdulillah tadi kesepakatan sangat baik, autopsi tidak perlu dilakukan,” katanya.
Fahira berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan agar mempertimbangkan ketokohan salah satu korban yang merupakan anggota DPD, Sulistyo, sehingga dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Semarang.
“Dia (Sulistyo) adalah pahlawan guru Indonesia. Sudah selayaknya pahlawan mendapatkan tempat terbaik di makam pahlawan di Semarang agar tidak perlu pergi jauh ke Banjarnegara yang harus melalui waktu tujuh jam,” tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, membenarkan empat korban kebakaran di ruang Chamber RSAL Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi.
“Dengan pemeriksaan visum Et repertum (pemeriksaan luar) saja cukup,” kata Krishna di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2016).
Ia menjelaskan, ada dua pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Sebetulnya ada dua permintaan yang kami lakukan sebagai penyidik. Pertama, permintaan identifikasi terhadap para jenazah untuk menentukan identitas. Kedua visum at repertum. Kami sudah berbicara dan koordinasi dengan Kapusdokkes Mabes Polri, Kepala RS Soekamto (RS Polri), Kabiddokkes Polda Metro Jaya, serta Kabidokkes forensic. Karena itu, pemeriksaan di luar sudah cukup menjelaskan sebab kematian. Ya, secara lisan kami dapatkan adalah luka bakar,” papar Krishna.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, tidak perlu lagi dilakukan autopsi. “Itu sudah cukup menjelaskan serta tidak perlu diautopsi dan pemeriksaan dalam,” ucapnya. (feb)




