BeritaPrima.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman tengah menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan isyarat bahwa proses PK tersebut telah selesai dan putusan atas Freddy ditolak hakim serta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Maka, gembong narkoba internasional itu pun akan diikutsertakan dalam gerbong eksekusi mati tahap III.
“Ya kalau sudah selesai alhamdulillah. Kita akan sertakan sekalian. Sekarang dia masih mengajukan PK, dan PK dilakukan di PN Cilacap. Ternyata pengadilan atas permintaan penasihat hukum minta ditunda tujuh hari ke depan. Kita ikutilah itu, kan bagian dari permintaan terakhir mereka,” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/6/2016).
Sementara Prasetyo telah menegaskan bahwa eksekusi mati tahap III akan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri. “Kita masih persiapan dan koordinasi. Kalaupun dilaksanakan ya setelah Lebaran lah. Masak puasa-puasa hukuman mati,” jelasnya.
Sebelumnya dalam sidang perdana PK Freddy Budiman dibacakan sepucuk surat yang berisi permohonan ampun kepada negara dan tobat nasuha kepada Allah SWT. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta