Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Selasa , 2 Agustus 2016
pilkoplo

Gila! Pil Koplo Dijual Lewat Instagram

BeritaPrima.com, Yogyakarta - Petugas Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya, Senin 25 Juli. Pelaku mengaku memperoleh pil tersebut dari akun Instagram.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugerng Riyadi mengungkapkan pihaknya menangkap HP (22) warga Kasihan, Bantul, yang diduga mengedarkan pil koplo jenis Yarindu. Pil jenis Yarindu termasuk obat-obatan yang peredarannya diawasi ketat dan diatur dalam UU Kesehatan.

“Pil Yarindu memiliki efek depresan. Yaitu menghilangkan kecemasan, dan reaksinya hampir sama dengan obat penenang,” katanya di Mapolresta Yogyakarta, (Selasa 26/7/2016).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku dari hasil penyelidikan atas informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan pil. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti Pil Riklona dan puluhan Pil Yarindu.

“Total dari tersangka HP ini disita 92 pil Yarindu dan satu butir psikotropika golongan IV jenis Riklona,” paprnya.

Sugeng mengatakan, dari pemeriksaan diketahui pelaku mendapatkan dari media sosial Instagram dengan akun Taman Mimpi. Barang haram tersebut dikirm melalui jasa ojek online. “Perbutir dihargai Rp3 ribu, dan dikirim dengan boks sepatu,” katanya.

Modus yang digunakan menggunakan ojek online tergolong baru. Sebab, menurut penuturan HP kepada polisi hal ini dilakukan agar aman. “Dengan ojek online, biar aman dan lebih praktis,” katanya.

Pelaku tidak hanya mengkonsumsi sendiri, namun juga dijual. Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1995 tentang psikotropika. Dengan Ancaman hukuman masing-masing 10 dan 5 tahun, dan denda Rp1 miliar dan Rp100 juta. (feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *