BeritaPrima.com, Jakarta - Tak banyak orang tahu nama Nur Alam sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008-2013. Namun, namanya mendadak terkenal lantaran beberapa waktu yang lalu tersebar kabar mengenai pemberian ijin eksplorasi nikel pada tempat yang tidak selayaknya.
PT Anugerah Harisma Barokah dikabarkan telah melakukan eksplorasi nikel di atas lahan sebesar 3024 hektar di kabupaten Butan dan Bombana, Sulawesi Tenggara atas ijin dan keputusan dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Tak hanya itu, Nur Alam disinyalir terkait dalam penyalahgunaan kewenangan tentang Peresmian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton yang merujuk pada SK Nomor 523 Tahun 2009. Ia dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tersebut oleh Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP ) Kabupaten Buton melalui surat bernomor 013/I/KAKP/2012, tanggal 24 Januari 2012.
Dalam kasus tersebut disebutkan bahwa Nur Alam meresmikan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai calon DPRD Buton terpilih, padahal KPUD Buton telah mencoret nama Samsu Umar Abdul Samiun dari daftar calon anggota DPRD Buton terkait kasus politik uang yang dilakukan pada pilcaleg tahun 2008 lalu. Namun, terkait jabatannya sebagai Gubernur, Nur Alam tetap meresmikan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai anggota legislatif terpilih.
Isu kekayaan Nur Alam yang melimpah sudah berhembus lama. Dia bahkan kerap disebut-sebut sebagai gubernur dengan rekening gendut. Tahun lalu Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PPATK berusaha menelusuri dugaan rekening gendur tersebut. Sayangnya, saat itu Kejagung menghentikannya pada September 2015 lalu dengan alasan tak ada bukti.
Namun, KPK rupanya diam-diam melanjutkan kasus pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sulawesi Tenggara ini. Dan hari ini, Selasa (23/8/2016), KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
“Penyidik menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak, dan menetapkan NA, Gubernur Sultra, sebagai tersangka, dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Lalu siapa sebenarnya sosok yang disebut KPK itu melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi itu.
Berikut Profil Nur Alam tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Gubernur Sultra, H Nur Alam merupakan putra Isruddin Lanai kelahiran Konda, 9 Juli 1967.
Dikutip dari laman resmi Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8/2016), tercatat Nur Alam memiliki kinerja gemilang dengan dianugerahi penghargaan Bintang Maha Putra Utama.
Prestasi membanggakan penganugrahan Bintang Maha Putra Utama merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada putra-putri terbaik negeri ini yang telah berjasa sangat luar biasa diberbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan dan kejayaan bangsa dan negara, serta dalam pembangunan.
Penyematan penghargaan dilakukan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Selasa (13/8/2014).
Penghargaan ini sangatlah prestisius dan spesial, mengingat Nur Alam adalah putra daerah Sultra pertama yang berhasil mendapat penghargaan ini.
Penyematan penghargaan tahun ini, Nur Alam merupakan satu-satunya gubernur di Indonesia yang mendapat penghargaan.
Ia disejajarkan dengan sembilan menteri lainnya yang juga mendapat penghargaan Bintang Maha Putra Utama yakni, Ketua MK Prof Dr Mahfud MD, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Setkab Letjen (pur) Sudi Silalahi, Prof Dr Purnomo Yusgiantoro, Ir Jero Wacik, Ir Joko Kirmanto, Prof Dr Ir Muh Nuh Dea,. Dr H Surya Darma Ali MSi, Dr Marie Eka Pangestu.
Penghargaan Bintang Maha Putra Utama tersebut diberikan setelah tim melakukan penilaian secara seksama berbagai prestasi dan kinerja Nur Alam dalam pembangunan.
Apalagi, Nur Alam juga telah mendapat tiga Satyalancana dari pemerintah RI, yaitu Satyalancana Pembangunan di Bidang Koperasi, Satyalancana Pembangunan Wirakarya di Bidang Pertanian, dan Satyalancana di Bidang Keluarga Berencana.
Setelah melihat laporan tim yang menilai dan mengevaluasi para putra putri terbaik bangsa yang layak mendapat penghargaan dari negara, maka Presidan SBY menilai Nur Alam tepat untuk mendapat penghargaan Bintang Maha Putra Utama dan menyandang pengahargaan membanggakan tersebut.
Penilaian untuk mendapat penghargaan dari pemerintah RI, sangatlah ketat. Selain harus menunjukkan prestasi yang luar biasa, penerima juga harus dinyatakan bersih, yakni harus ada rekomendasi dari Kejagung, Kapolri, Menteri Hukum dan Ham serta KPK, yang menerangkan kandidat clean and clear.

Berbagai prestasi itu diantaranya, berhasil mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama lima tahun terakhir, dengan angka rata-rata 8,4 persen.
Pertumbuhan ekonomi semakin berkualitas itu memberikan dampak pada penurunan tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran yang signifikan dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor formal semakin meningkat serta rasio investasi terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) yang semakin meningkat.
Kepemimpinan Nur Alam berhasil menjaga swasembada pangan Sultra, percepatan perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan kerjasama dengan lembaga dan negera donor, perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), pilot project LPSE, dan berhasil mengelola pinjaman dana dari pemerintah melalui PIP.
Menggagas dan melaksanakan program inovatif Bahteramas, yang meliputi pemberian bantuan pendidikan, kesehatan gratis sampai rawat inap kelas III secara gratis serta pemberian block grant. Nur Alam juga mengagas dan memperjuangkan adanya kawasan ekonomi khusus yang kemudian diadopsi oleh MP3EI. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta
NKRI yang sangat kaya akan sumberdaya alam seharusnya dijaga kemanfaatannya untuk kepentingan Rakyat ,namun masih banyak Pejabat dan pengusaha selalu mencari celah untuk melakukan pelanggaran padahal sudah ada UU Etika dan Moral No 40/2008,UU Tipikor No 31/1999 yang diubah UU 20/2001 .
Tindakan KPK dengen menetapkan gubernur Sultra perlu didukung terus dan mendorong KPK untuk melakukan pengembangan pelanggaran IUP diperluas ke wilayah yang lain .
Partai Politik hendaknya dalam mencetak Kader2nya juga harus bertanggung jawab bukan malah mendorong untuk melakukan pelanggaran UU .
Bukankah UU adalah masalah kedaultan bangsa sehingga perlu di tegakkan dengan se adil2 nya demi keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia(sila Ke V Pancasila)
Dengan kondisi APBN 2016 yang difisit sekitar Rp 262 Triliun ini ,Pemerintah harus melakukan penyeimbangan anggaran dengan Kinerja hemat dan Efisien .
KPK wajib terus mengusut Pelanggaran Kick Back /suap untuk IUP Pertambangan nikel di pulau Buton ini sebagai Trigger untuk menemukan pelanggaran IUP yang lain.