5 Tahun Penjara, Vonis Remaja Penganiaya Pembantu Hingga Tewas

penjaraBeritaPrima, Medan - Dua remaja terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pramusaji atau pembantu rumah tangga dijatuhi vonis masing-masing 5 dan 1,8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin 5 Januari 2014.

Kedua terdakwa masing-masing MHB (17) dan MTA (17) menjalani sidang dalam dua berkas yang terpisah di lantai tiga PN Medan. Hakim tunggal Nazar Efriandi menilai terdakwa MHB terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi penganiayaan yang menewaskan korban Cici alias Hermin seorang pramusaji asal Semarang.

Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap MHB karena melanggar pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Kami masih akan mempelajari putusan hakim ini sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya,” kata Ibrahim Nainggolan, kuasa hukum MHB kepada wartawan seusai persidangan.

Selain MHB, PN Medan juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MTA dengan hukuman penjara 1,8 tahun penjara. Hakim Nazar Efriandi menilai terdakwa bersalah 49 ayat 1 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Vonis terhadap terdakwa MTA lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3,4 tahun. Selain kedua terdakwa, petugas kepolisian juga menetapkan kedua orangtua terdakwa MTA sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selain keluarga MTA, petugas kepolisian juga menetapkan empat lainnya menjadi tersangka.

Kasus ini terungkap setelah petugas Polresta Medan mengrebek kediaman MTA di Jalan Angsa No 17 pada akhir November lalu. Saat itu tiga orang pramusaji diamankan dalam kondisi mengenaskan akibat penganiayaan. Setelah diselidiki terungkap seorang pramusaji tewas akibat dianiaya dan jenazahnya di buang di daerah Barus Jahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.(dik)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*