Eksekusi Mati Terhadap Serge Atlaoui Dibatalkan
BeritaPrima, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana membantah pemerintah tertekan saat membatalkan eksekusi mati terpidana asal Prancis Serge Areski Atlaoui. Menurut dia, pembatalan itu lantaran otak pabrik ekstasi terbesar di Asia di Serang, Banten, itu mengajukan perlawanan hukum.
“Bukan karena tekanan, tetapi karena dia mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keputusan Presiden tentang Grasi,” ujar Tony, Senin, (27/4/2015).
Sebelumnya, Presiden Prancis François Hollande mengancam akan memberikan konsekuensi diplomatis apabila pemerintah Indonesia tetap mengeksekusi Serge. Konsekuensi yang disebutkan Hollande antara lain penarikan duta besar dari Indonesia dan tak mengunjungi Indonesia dalam beberapa waktu.
Tony melanjutkan, upaya hukum Serge diajukan pada menit-menit akhir. Hal itu, kata ia, membuat Serge susah untuk dimasukkan dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi Selasa pekan ini.
Tony menambahkan, eksekusi Serge tidaklah dibatalkan melainkan hanya ditunda. Ia berkata, rencana eksekusi Serge akan dilanjutkan begitu ada putusan terkait upaya hukumnya. “Jika kelak putusan ditolak, seperti kasus Bali Nine, maka Serge akan dieksekusi,” ujar Tony.
Saat ini, ada sembilan terpidana yang masuk daftar eksekusi terpidana mati untuk hari Selasa besok. Namun, satu terpidana masih menunggu putusan peninjauan kembalinya di Mahkamah Agung. Ia adalah Zainal Abidin, terpidana kasus kepemilikan narkoba di Palembang.
(Aditya Sanjaya)


