Abraham Samad Tidak Akan Penuhi Panggilan Polda Sulselbar

Kuasa Hukum Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, menunjukkan surat panggilan terhadap Abraham. (Foto: BeritaPrima/Sonny Eko K)
BeritaPrima, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) pada 20 Februari nanti. Alasannya, surat panggilan yang dilayangkan Polda Sulselbar terhadap Abraham tidak memenuhi administrasi yang benar.
Demikian disampaikan Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana. “Saya sebagai kuasa hukum yang sudah diberikan surat kuasa sejak kemarin menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar,” ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Kesalahan administrasi yang dimaksud Nursyahbani, bahwa dalam surat pemanggilan itu tidak disertai surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka dan tidak tercantum tempus delicti yang tertera dalam surat pemanggilan. “Mengenai tempus delicti (waktu kejadian) tidak disebutkan dalam surat panggilan ini sehingga dia tidak tahu perbuatan yang kapan,” kata Nursyahbani.
Nursyahbani lantas menunjukkan surat panggilan terhadap Abraham di hadapan awak media. Surat panggilan tersebut bernomor SP.Pgl/208/II/2015/Ditreskrimum. Dalam surat tersebut, Abraham dipanggil untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 264 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
Nursyahbani mengatakan, ia telah bertemu dengan Abraham untuk membahas mengenai surat panggilannya. Ia melanjutkan, tim kuasa hukum masih akan membahas tindak lanjut pemanggilan tersebut.
“Nanti tim pengacara Pak Samad akan rapat tersendiri mengenai langkah-langkah akan dilakukan,” kata dia.
Selain itu, Nursjahbani menambahkan, timnya akan berupaya agar pemeriksaan tidak dilakukan di Sulawesi Selatan, tetapi di Jakarta. Hal itu dapat dilakukan karena jika dilihat kasus yang menjerat Abraham Samad tergolong kasus yang ringan.
“Ini kan masalah kecil, tuduhannya kan terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan UU Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 dan sudah diperbaharui Nomor 24 Tahun 2013,” pungkas dia.
Abraham disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Padahal, kata Nursyahbani, dalam KK Abraham tidak terdapat nama Feriyani.
“Kalau lihat berita-berita itu katanya alamatnya justru di ruko, padahal itu kan ruko bukan tempat tinggal, dan ruko itu sudah lama dijual,” ujar Nursyahbani. “Pokoknya Pak Abraham tadi jelaskan tidak kenal dengan Feriyani,” lanjut dia.
(Ichsan Husyaifi)

