Johan Budi dan Chandra Hamzah Terancam Pidana

johanbudi-chandra

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP dan mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah dilaporkan ke Mabes Polri. (Foto: BeritaPrima/ich)

BeritaPrima, Jakarta – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP dan mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, terancam pidana. Hal tersebut terjadi menyusul laporan sebuah LSM yang disampaikan ke Mabes Polri, Selasa (10/2/2015) kemarin.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, tim penyidik Polri saat ini masih mempelajari laporan yang disampaikan oleh LSM bernama Government Againts Corruption and Discrimination (GACD). Laporan ini merujuk UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

“Itu di Undang-undang KPK ada unsur pidananya. Makanya ada yang melapor,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Rikwanto menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diusut oleh internal KPK. Akan tetapi, dalam UU tersebut ada yang dilanggar. hal itu yang membuat mereka dapat ditindak pidana.

“Kode etik itu mekanisme internal. Kalau melanggar undang-undang, pidana, itu masih bisa dilaporkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua LSM Government Againts Corruption an Discrimination (GACD), Andar M Situmorang melaporkan Johan Budi SP dan Chandra Hamzah ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang dilanggar kedua orang tersebut, menurut Andar, yakni berhubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang sedang berperkara di KPK, yakni Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Laporan tersebut dilakukan dengan mengacu pada pasal 421 KUHP jo Pasal 36 Pasal 37 yang ancam hukumannya terdapat dalam Pasal 65 Pasal 66 Pasal 67 UU No 30 tahun 2002 tentang korupsi.

Andar juga mengatakan, Johan Budi dan Chandra Hamzah sudah lima kali bertemu dengan Nazarudin. “Mereka juga telah mengaku kepada media. Kami telah melaporkan kasus itu ke KPK pada 8 Agustus 2011 lalu. Namun, hal ini tidak diusut secara tuntas oleh KPK,” terang Andar.

Lima kali pertemuan tersebut, jelas Andar, terjadi pada 2008-2010 di rumah Nazarudin, di KPK dan di sebuah restoran. Di pertemuan itu, katanya, mereka membicarakan soal kasus yang ditangani KPK seperti baju hansip, dan buku dana pendidikan.

(Ichsan Husyaifi)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*