Pencemaran Nama Baik di FB, Ervani Akhinya Divonis Bebas

ervani-sidangBeritaPrima, Yogyakarta - Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengelar sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Facebook dengan terdakwa Ervani Emi Handayani.

Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro. Saat pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena unsur dengan sengaja mencemarkan nama baik dan atau penghinaan tidak terpenuhi.

“Unsur dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik tidak terpenuhi. Terdakwa tidak dapat disalahkan, sehingga bebas dari dakwaan,” ungkap Sulistyo di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (5/1/2014).

Majelis Hakim menilai, penyataan terdakwa melalui akun Facebook miliknya di grup Facebook perusahaan tempat suaminya bekerja adalah sebuah kritikan dan bukan pencemaran nama baik. Selain membebaskan dari semua dakwaan, beban biaya persidangan juga ditanggung negara.

“Tidak mengandung pencemaran nama baik dan bukan penghinaan tapi sebagai bentuk kritik. Majelis hakim sependapat dengan pembelaan terdakwa,” katanya.

Usai pembacaan sidang Majelis hakim berpesan kepada Ervani agar tidak kembali berurusan dengan hukum. Sulistyo juga meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya.

Usai dibacakan putusan sidang masyarakat yang hadir di pengadilan menyambut gembira. Takbir berkumandang berulang kali setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim.

Ervani sendiri bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan kepadanya. Dia juga terlihat meneteskan air mata begitu mendengar vonis bebas kepadanya. (dik)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*