Bareskrim Polri Akan Tersangkakan 21 Penyidik KPK
BeritaPrima, Jakarta - Pihak kepolisian tak henti-hentinya mencari kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah mengkriminalisasi para pimpinannya, kini giliran penyidik yang ‘digarap’.
Hal ini terungkap dari pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) tentang senjata api yang dimiliki 21 penyidik KPK. Ia menduga bahwa senpi tersebut ilegal, sehingga harus disita.
“Iya, pasti disita. Itu menyangkut alat bukti,” kata Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Soal kapan akan disita, Buwas mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Namun Buwas ingin penyitaan senpi tersebut dilakukan dalam waktu dekat.
“Nanti terserah penyidik. Saya sih maunya secepatnya, supaya masyarakat tahu itu benar atau tidak benar. Jadi kita bisa menjawab kepada masyarakat benar atau tidak benar. Jangan asumsi, terus katanya,” ujarnya.
Penyidik sendiri belum menetapkan status tersangka pada 21 penyidik KPK. Lalu kapan akan ditetapkan jadi tersangka?
“Jangan tanya saya. Bukan saya yang menangani, tapi penyidik. Saya pecaya anggota saya, penyidik hebat-hebat, tidak mungkin main-main,” tuturnya.
(Febrizky Akbar)


