Polisi Bekuk Warga Iran Pemilik Sabu Senilai Rp2,4 M Di Tebet

Kapolres Jakarta Barat AKBP Suntana, menjelaskan Narkoba hasil sitaan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Jakarta, Kamis (31/1).

Sabu senilai Rp 2,4 miliar disita polisi dari warga Iran (ilustrasi).

BeritaPrima, Jakarta - Kepolisian Sektor Senen, Jakarta Pusat, membekuk seorang warga negara Iran, Hajinasiri Mohsen Aliasghar (45), lantaran membawa sekitar dua kilogram sabu senilai Rp2,4 miliar. Tersangka dibekuk di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

“Dia berhasil dibekuk di Tebet saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli,” ujar Kapolsek Senen Kompol Kasmono di Mapolsek Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

Kosmono menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa ada WNA asal Iran melakukan peredaran sabu. Dari situ Resnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. “Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk bertransaksi dengan tersangka pada 27 Maret 2015 pada pukul 23.00 WIB di Jalan Satrio, Tebet, Jakarta Selatan, dan langsung melakukan penagkapan,” ulasnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa amplop berisi sabu 519 gram. Kemudian pada hari yang sama petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel No 604 tempat tersangka menginap di kawasan Tebet. Dari tempat itu didapatkan amplop coklat berisi sabu dengan berat 475 gram.

Tersangka akan dijerat pasal penyalahgunaan narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. “Tersangka terancam dihukum seumur hidup atau hukuman mati, minimal enam tahun penjara tapi itu kemungkinan kecil,” pungkasnya. (dik)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*