Hukuman Budi Mulya Diperberat, KPK Buka Penyelidikan Baru

MA memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Penanganan kasus bailout Bank Century (sekarang PT Bank Mutiara Tbk), akan memasuki babak baru. KPK akan membuka penyelidikan baru, setelah penambahan vonis terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
|
Pilihan Redaksi
|
Budi Mulya oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan pada 17 Juli 2014. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah menjadi 12 tahun. Kini, MA menambah hukuman menjadi 15 tahun.
Dengan dasar itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan, komisi antirasuah ini akan membuka penyelidikan baru.
“Bisa membuka penyelidikan baru, tergantung putusan MA yang kami anggap inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” kata Johan, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis 9 April 2015.
Disinggung soal nama, Johan mengaku tidak berani memberikan penjelasan spesifik terkait siapa saja nanti yang akan didalami. Namun, KPK akan membaca amar putusan MA terlebih dahulu.
“Pendalaman, tapi harus dibaca bunyinya, putusannya apa sih,” kata Johan.
Johan berjanji, dalam waktu dekat ini, setelah mereka menerima salinan putusan MA itu, maka akan langsung didalami.
MA memperberat hukuman, karena menilai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Budi Mulya tidak memiliki iktikad baik. Karena itu, negara dirugikan hingga Rp8 triliun. Majelis kasasi dipimpin oleh Artidjo Alkostar, dengan anggota-anggota yakni M.S.Lumme dan M.Askin. (dik)

