Aliran Dana Kasus Korupsi SKK Migas Ditelusuri Polisi

Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah sibuk menelusuri aliran dana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Jakarta.
BeritaPrima, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah sibuk menelusuri aliran dana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Jakarta.
|
Pilihan Redaksi
|
Direktur Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, mengatakan, penelusuran aliran dana, baik dari SKK Migas maupun dari PT TPPI tersebut, telah dibicarakan dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Rekening TPPI ke mana mengalirnya hasil penjualan kondensat,” tutur Victor di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam 19 Mei 2015.
Tidak menutup kemungkinan, kata Victor, Polri akan terus mendalami adanya aliran dana yang masuk ke rekening para tersangka kasus SKK Migas itu.
“PPATK antusias mau membantu. Mereka sudah dibentuk tim. Saya kira yang begini lama, karena uangnya kan besar, sehingga perlu ketelitian,” ujarnya.
Selain itu, Victor juga belum bisa memastikan, kapan rencana pemanggilan tersangka kasus SKK Migas itu. Saat ini, mereka masih fokus pada pemanggilan para saksi-saksi saja.
“Kita masih tetap memeriksa saksi-saksi dulu, sampai saksi selesai diperiksa. Konstruksi pidananya bisa dijelaskan, baru kita mengarah ke pemeriksaan tersangka,” paparnya.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsoni (DH) dan Pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, polisi sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening tiga tersangka, termasuk mencekal ketiganya untuk berpergian ke luar negeri. (dik)

