Inilah Para Pasutri Yang Terjebak Dalam Pusaran Korupsi

gubernurgatot-istriBeritaPrima.com, Jakarta - Idealnya pasangan selalu kompak, namun ini sebaliknya, pasutri (pasangan suami istri) justru kompak dalam melakukan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun terakhir terus menangkap pasutri yang terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.

Berikut daftar pasutri yang dicokok KPK seperti dirangkum redaksi:

1. Juni 2014

KPK pernah menjerat pasangan suami istri (pasutri) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni. Lembaga antirasuah tersebut menjerat Nazar terkait perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet, sementara Neneng dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

2. Juli 2014

KPK mencokok pasangan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. Keduanya dijerat terkait dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Romi telah divonis enam tahun penjara, sedangkan Masyitoh dihukum empat tahun kurungan.

3. April 2015

KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah. Keduanya dicokok lembaga antirasuah tersebut akibat melakukan tindakan pemerasaan terhadap PT Tatar Kertabumi sebesar Rp5 milar.

4. Juli 2015

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan sang istri muda Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ketiga hakim tersebut adalah Tripeni Iryanto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, sementara sang panitera bernama Syamsir Yusfan. Suap dilakukan melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis dan M Yagari Bastara.

5. September 2015

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna Budi Antoni, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada di MK. Keduanya pun diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya disangka telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka dijerat Pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dik)

(Visited 40 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*