Kasus Dana Bansos, Polisi Tahan Dua Anggota DPRD Bengkalis
BeritaPrima.com, Pekanbaru - Polda Riau melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dana bantuan sosial (Bansos) yang telah merugikan negara sebesar Rp 270 miliar. Mereka adalah dua anggota DPRD Bengkalis dan satu orang mantan anggota DPRD Bengkalis.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor. Tersangka Hidayat Tagor, merupakan eks Wakil Ketua DPRD Bengkalis. Ketiganya ditahan setelah menjalan pemeriksaan maraton di Kantor Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau.
“Penahanan ketiga tersangka untuk mempermudah penyidikan,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Dalam kasus korupsi berjamaah dana Bansos Bengkalis tahun 2012, Polda Riau sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Dengan penambahan tiga orang tersebut, berarti sudah delapan orang yang menjadi tersangka.
Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan tersangka eks Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Ketua DPRD yang ditetapkan sebagai Ketua DPRD termuda saat dia memimpin ini telah ditahan. Selain Jamal, eks anggora DPRD Bengkalis, Purboyo juga turut ditahan.
Selain dari legislatif, dana bansos ini juga menyeret kalangan eksekutif, yakni petahana Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Saat ini, politisi dari PAN tersebut, terdaftar sebagai peserta Pilkada Bengkalis, meski sudah menyandang status tersangka.
Namun, hingga kini Herliyan belum ditahan. Selain Herliyan, Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis juga terseret dalam korupsi berjamaah ini. (dik)

