Ketika Politisi Nasdem Quattrick Terjerat Korupsi
BeritaPrima.com, Jakarta - Sebanyak empat orang politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah dijadikan tersangka dalam berbagai kasus korupsi. Bahkan diantaranya telah dibawa ke meja hijau.
Yang paling anyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Provinsi Sumut yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.
Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelis Kaligis, tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, ada dua orang lain yang juga politikus Partai Nasdem yang dijadikan tersangka kasus korupsi. Mereka adalah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.
Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari partai besutan Surya Paloh itu ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu kasus penggelembungan harga proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010.
Kemudian tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai di Provinsi Papua tahun 2008.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Gunungkidul, R Suyanto, juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Wonosari. Mantan Kepala Desa Serut, Kecamatan Gendangsari, itu tersangkut korupsi penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan desa sebesar Rp500 juta. (dik)

