Pimpinan KPK Pastikan Penggeledahan Di DPR Sesuai Prosedur
BeritaPrima.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melancarkan protes keras ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi PKS, Yudi Widiana. Bahkan beredar isu yang menuduh KPK salah menggeledah ruangan.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif telah menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur. Selama ini pula penyidik KPK selalu mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan KUHAP serta Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
“KPK akan melaksanakan prosedur sesuai dengan KUHAP dan UU KPK serta SOP yang berlaku selama ini,” tegas Syarif saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2016).
Penggeledahan tersebut telah dilakukan pada Jumat (15/1) lalu di beberapa tempat. Sejumlah ruangan pun digeledah KPK yaitu beberapa ruangan di komisi V DPR, kantor Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR di Kebayoran Baru dan kantor PT Windu Tunggal Utama di Blok M.
Di DPR sendiri, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat ruangan yaitu ruang kerja politisi PDIP yang terkena operasi tangkap tangan, Damayanti, ruang kerja Budi Supriyanto yang juga anggota komisi V dan ruang kerja Yudi Widiana serta ruang sekretariat fraksi. KPK sendiri telah membantah semua tudingan yang dialamatkan Fahri pada lembaga antirasuah tersebut.
Soal penggunaan senjata api yang dibawa anggota Brimob saat mengawal tim penyidik KPK pun membuat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara. Mantan Kabaharkam tersebut menyebut tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan anggota Brimob.
“Tidak kesalahan penggunaan senjata. Kalau ditanya atau protes harus pada SOP KPK bagaimana. Bukan pada Brimob. Brimob kan mengikuti perintah KPK karena sudah diperbantukan,” jelas Badrodin, Sabtu (16/1) kemarin. (dik)

