Sunny Dicecar KPK Seputar Pembahasan Raperda
BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sunny yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D bakal dicecar soal pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
“Dia diperiksa tentang seputar peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan pembahasan Raperda,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).
Stafsus Ahok yang telah dicegah ke luar negeri ini dianggap tahu banyak soal Raperda Reklamasi. Selain Sunny, penyidik KPK juga memanggil bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan. Mereka berdua masih menjalani pemeriksaan.
Menurut Priharsa, Sunny dan Aguan tidak dikonfrontir dalam pemeriksaan kasus suap yang sudah menjerat M. Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. “Mereka tidak dikonfrontir,” tukasnya. (dik)

