Para Tersangka Korupsi Bus TransJ Ternyata Masih Terima Gaji

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, ketika menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta. (Foto: BeritaPrima.com/ist)
BeritaPrima, Jakarta – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, dan PNS DKI lainnya yang merupakan tersangka kasus dugaan mark up proyek pengadaan bus TransJ ternyata hingga saat ini ternyata masih menikmati gaji bulanan.
Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Udar Pristono dipastikan masih menerima gajinya sebgai PNS setelah dikonfirmasi oleh Saefullah selaku Sekretarsi Daerah DKI di Balai Kota, Jalan Merdeka selatan, Jakarta Pusat pada hari Jumat ini (06/02/2015).
Alasan para PNS tersangka ini masih menerima gaji adalah karena belum ada keputusan dari Kejagung.
Jika sudah ada keputusan, sehari berselang kami memberhentikan. Gaji-gaji yang masih diterima PNS, Khususnya Udar adalah Gaji Pokok dan tunjangan istri.
Saat dikonfirmasi mengenai besaran gaji yang masih diterima Udar Pristono, Saefullah menjawab “beda-beda, tergantung golongannya mungkin sekitar 6 juta.
Sebagai informasi, Udar sendiri sudah meringkuk dalam tahanan sebagai tersangka kasus dugaan Mark Up Protek Pengadaan Bus TransJ berkarat pada tahun 2012-2013. Total praktik korupsi yang Udar lakukan adalah sekitar Rp 150 Milyar.
(Muhammad Robbani)

