Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 7 Juni 2016 kemarin. Hanya saja, surat yang ditujukan kepada lembaga antirasuah tersebut salah menyebut kepanjangan dari KPK yakni “Komisi Perlindungan Korupsi”.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencopot pegawainya yang lalai tersebut secara langsung dengan tidak hormat. Itu sebagai pelajaran kepada pegawainya agar lebih teliti dan hati-hati dalam bekerja.
Politisi PDI Perjuangan itu juga akan segera melayangkan permohonan maaf resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kesalahan tersebut telah mencoreng institusi Kementeriannya. (feb)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta