IndoElection.com, Jakarta - Usai menggelar rapat konsolidasi akbar kepada seluruh penyelenggara pemilu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap untuk menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 mendatang.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengatakan bahwa konsolidasi ini dilaksanakan untuk memberikan pengarahan kepada seluruh panitia yang terlibat agar bekerja dengan maksimal untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Pilkada DKI ini dan bersamaan dengan kota lainnya di seluruh Indonesia kurang dari 199 hari waktu yangg sangat singkat. Sehingga acara ini digelar untuk mempersiapkan semuanya,” kata Sumarno di Ruang Birawa Hotel Bidakara jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (30/7/2016).
Berikut ini adalah urutan jadwal Pilkada 2017 yang telah dicanangkan oleh KPU DKI, yaitu;
3 Agustus-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan perseorangan
19 September-21 September 2016: pendaftaran calon
19 September-9 Oktober 2016: verifikasi calon
22 Oktober 2016: penetapan calon
23 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut
26 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik
12 Februari-14 Februari 2017: masa tenang
15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara
16 Februari-27 Februari 2017: rekapitulasi suara
8 Maret-10 Maret 2017: penetapan calon terpilih tanpa sengketa
Apabila Pilkada harus dilakukan dalam dua putaran, maka pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua akan dilaksanakan pada 19 April 2017. Ini jadwal pelaksanaannya:
4 Maret 2017: penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran ke-2
5 Maret-19 April 2017: rekapitulasi daftar pemilih
4 Maret-15 April 2017: sosialisasi
6 April-15 April 2017: kampanye serta penajaman visi dan misi
16 April-18 April 2017: masa tenang
19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara
20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara
5 Mei-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa
(feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta