Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Rabu , 6 Juli 2016
Pimpinan KPK Laode M Syarif (tengah) dan Agus Rahardjo (kedua kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers tentang Operasi Tangkap Tangan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4).

Kasus Suap Putu Sudiartana Bakal Seret Anggota DPR Lain

BeritaPrima.com, Jakarta – Kasus dugaan suap pengamanan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang menyeret I Putu Sudiartana disinyalir melibatkan Anggota DPR lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

“Keterlibatan politikus lain sangat mungkin terjadi karena terjadi lintas sinergi,” kata peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin (ILR), Natosmal Oemar‎, Sabtu 2 Juli 2016.

Menurut dia, kasus yang menyeret Putu Sudiartana mirip kasus suap proyek jalan di Maluku yang menjerat ‎Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti.

“Seperti kasus Damayanti, KPK perlu mendalami keterlibatan partai dalam memfasilitasi bancakan dana aspirasi ini,” tukas dia.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni I Putu Sudiartana dan staf pribadinya Novianti, serta orang kepercayaan Sudiartana, Suhemi. Selanjutnya, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan pengusaha Yoga Askan yang diduga sebagai pemberi suap.

Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *