BeritaPrima.com, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso mengungkapkan bertepatan dengan Hari Lahir Partai Komunis Indonesia (PKI) ke-102 tahun, pada 9 Mei 2016 ada pembagian kaus gratis bergambar palu arit sekira 102.000 kaus dan atribut.
Menurutnya, kabar pembagian kaus maupun buku-buku gratis tentang ajaran komunis itu sudah mulai menyebar di sejumlah daerah.
“Pembagian tersebut paling banyak berada di wilayah DKI Jakarta,” kata pria yang akrab disapa Bang Yos itu melalui keterangannya, Rabu (18/5/2016).
Kata dia, lembaga yang dipimpinnya itu diberi kewenangan menyelenggarakan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011, Pasal 28 Ayat (1).
“Sesuai tugas yang ditetapkan oleh Pasal 29 dari UU tentang Intelijen Negara tersebut, BIN membuat berbagai produk intelijen termasuk menyelidiki latar belakang pejabat negara. BIN sudah melakukan penelusuran kepada lembaga-lembaga yang di masa lalu dan hingga kini memiliki catatan mengenai anggota PKI dan keluarganya,” bebernya.
Lalu, sambung dia, berdasarkan penelusuran BIN memastikan tidak ada catatan bahwa orangtua Presiden Joko Widodo adalah tokoh atau kader PKI, baik di Giriroto, Boyolali, maupun di daerah lain.
“Tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo dan orangtua/keluarga Presiden terlibat PKI adalah fitnah,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata dia, BIN mengajak masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kembali paham Komunisme/Marxisme-Leninisme.
“Tindakan dan propaganda tersebut perlu diwaspadai sebagai ancaman terhadap ideologi Pancasila dan stabilitas nasional. BIN mengimbau dalam menyikapi propaganda dan fitnah-fitnah tersebut antara lain, masyarakat harus menolak segala bentuk propaganda dan tidak terpancing isu-isu fitnah yang dapat memecah belah persatuan bangsa, melaporkan kepada aparat keamanan setempat jika menemukan penyebaran lambang-lambang PKI dalam bentuk apapun,” tuturnya.
Selain itu, jika ada propaganda negatif dalam media sosial agar tidak menyebarkan berita-berita tersebut, diharapkan melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) agar segera bisa dilakukan pemblokiran.
“Masyarakat perlu memahami bahwa ada payung hukum dan dasar untuk bertindak terhadap penyebar ajaran komunis, yakni TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang larangan ideologi komunis di Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab UU Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Ancamannya 12 tahun sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.
Kata Bang Yos, di dalam UU Nomor 27 tahun 1999, Pasal 107 a, Bang Yos menjelaskan, barang siapa di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta