BeritaPrima.com, Medan - Pasca kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Jumat (29/7/2016) malam, sedikitnya 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebanyak 39 orang masih menjalani pemeriksa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting, Senin (1/8/2016), mengatakan ke 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing M Aldi Rizki Panjaitan (16), Andika (21), M Iqbal (17), ketiganya warga Jalan Juanda Tanjungbalai. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencurian pelak mobil dan radio di depan SMPN 10.
Kemudian, Aldi Al Arif Munthe (18), warga Jalan Sei Dua, melakukan pencurian sebuah DVD di Selat Lancang. Fikri Firman (16), warga Jalan Rambutan, Azri Puswaru (18), warga Jalan Pepaya, M Rasid Manurung (17), warga Jalan Rambutan, ketiganya melakukan pencurian tabung gas warna biru di tempat ibadah daerah Selat Lancang, Tanjungbalai.
Selanjutnya, Muhammad Faizal (21), warga Jalan Sudirman Km-1, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, melakukan pencurian alat pertukangan listrik berupa Bor. Muhammad Hidayat (19), warga Jalan MT Haryono, Lingkungan V, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Herman Ramadhan alias Ade Willi Ferdinan (27), warga Pasar Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Seitualang Raso, Zulkifli Panjaitan alias Jul, warga Jalan MT.Haryono Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Seitualang Raso, Abdul Rizal alias Aseng (27), warga Perumahan PNS Pasar Baru, Kecamatan Seitualang Raso, Tanjungbalai.
Sementara itu sebanyak 39 orang lainnya, sambung Rina, masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Sumut.
“Kemungkinan pertambahan jumlah tersangka sangat besar. Saat ini seluruh tim sedang fokus melakukan penyelidikan termasuk mencari pelaku penebar issue melalui media sosial. Sedangkan, situasi kota Tanjungbalai sampai dengan saat ini sudah aman terkendali,” pungkasnya. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta