Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!” Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”. Maka Rasulullah Saw tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian Rasulullah Saw berkata: “Berilah makan keluargamu!” Dari keterangan hadits Rasulullah tersebut bisa diambil kesimpulan, bahwa suami yang melakukan hubungan intim dengan istrinya pada waktu siang hari bulan Ramadan saat dalam keadaan puasa, maka hukumnya haram dan ia diwajibkan membayar kafarat (tebusan) atas kesalahannya itu.
Kafaratnya salah satu dari tiga hal berikut, dengan skala prioritas: 1. Membebaskan budak; 2. Berpuasa dua bulan berturut-turut; 3 Memberi makan pada 60 orang miskin di mana setiap orang miskin diberi 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang berpendapat 675 gram beras) atau 0.688 liter beras. Tiga jenis kafarat di atas adalah berdasarkan skala prioritas bukan opsional. Artinya, kalau kafarat pertama tidak mampu, baru pindah ke jenis kafarat kedua.
Begitu juga, kalau kafarat kedua (puasa 2 bulan) tidak mampu, maka baru pindah ke jenis kafarat ketiga. Kapan kita bisa mengganti puasa dengan memberi makan 60 orang miskin? Dalam kondisi apa seseorang dianggap tidak mampu puasa kafarat 2 bulan? Imam Nawawi dalam Raudhah Al-Tolibin wa Umdatul Muftin, menjelaskan: “Apabila tidak mampu berpuasa karena tua atau sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya maka wajib baginya memberi makan 60 orang miskin. Yang wajib adalah memberi setiap satu orang miskin satu mud makanan berdasarkan hadits dari Abu Hurairah dalam masalah hadits jimak pada bulan Ramadhan di mana Rasulullah bersabda padanya (pelaku jimak bulan Ramadan):
“Berikan makanan pada 60 orang miskin.” Pria itu berkata, “Aku tidak punya.” Lalu Nabi Saw memberikan korma 15 sha’ dan bersabda pada pria itu, “Ambillah dan bersedekahlah dengannya.”
BeritaPrima.com Bicara Fakta