Ade menyarankan agar permasalahan ini tidak usah diperlebar lantaran hanya akan mempersulit dalam Pilkada 2017 mendatang.
“Jangan terlalu membesarkan diri sendiri, siapapun. Itu kan pertanyaan dari relawan Ahok, biar Ahok gede ya tidaklah, jadi kalau soal itu UU dibuat bukan untuk siapapun tapi warga negara, jadi sama sekali tidak untuk menjegal orang, kita mau adil untuk semua orang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melempar tudingan ada upaya yang dilakukan untuk menggagalkan dirinya kembali menjabat sebagai pemimpin ibu kota.
Hal itu dia dasarkan pada revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemilu khususnya pasal 48 bakal menyulitkan sejumlah pihak. Dalam pasal tersebut memberlakukan sistem verifikasi faktual (tatap muka) bagi pendukung calon independen. Walaupun merasa keberatan dengan syarat tersebut, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak dapat berbuat apa-apa.
“Oh saya ga (uji materi) bisa dong. Saya dirugikan apa? Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya gak bisa ikut (Pilkada 2017). Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau,” tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7). (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta