Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK merancang jerat hukum untuk perusahaan karena makin maraknya pihak swasta yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Hampir 90 persen kasus korupsi terjadi karena kolaborasi pengusaha dengan penguasa. Yang terbaru adalah dugaan suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Alexander menjelaskan, terjadinya korupsi yang melibatkan pengusaha, disebabkan antara lain karena buruknya birokrasi. Akibatnya, pengusaha mengambil jalan pintas dengan menyuap penyelenggara negara agar bisnisnya lancar.
Untuk memuluskan hal tersebut, lanjut dia, KPK sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait prosedur dan tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Dia beralasan, saat ini belum ada ketentuan mengenai tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi di pengadilan. Padahal, kata dia, UU Tipikor sejatinya bisa menjadi dasar menjerat perusahaan.
“Mungkin enggak lama lagi ada Surat Edaran dari MA yang mengatur pidana korupsi sebagai pelaku korupsi,” ungkapnya, kemarin.
BeritaPrima.com Bicara Fakta